AIR UNTUK SAWAH ATAU PARIWISATA?
AIR UNTUK SAWAH ATAU PARIWISATA?
Menelusuri Keadilan Distribusi Air di Bali: Ketika Petani Menunggu Aliran, Pembangunan Menuntut Pasokan
SUARA UMAT.ID | LAPORAN KHUSUS BALI
BADUNG, BALI — Di sebuah petak sawah di kawasan Petang, Kabupaten Badung, kehidupan tidak selalu bergerak mengikuti kalender yang tergantung di dinding rumah. Bagi petani, waktu ditentukan oleh sesuatu yang jauh lebih mendasar: kapan air tiba, seberapa banyak yang mengalir, dan berapa lama tanah masih mampu menyimpan kelembapan sebelum tanaman mulai kehilangan daya hidupnya.
Ketika debit air menyusut, kecemasan tumbuh bersama padi yang menunggu pengairan. Jadwal membuka saluran menjadi perkara penting. Giliran mengalirkan air dapat menentukan apakah tanaman bertahan atau justru merana sebelum musim panen tiba.
Pada 1 Oktober 2026, detikBali melaporkan sekitar 80 hektare sawah di Kecamatan Petang hingga sejumlah wilayah Abiansemal terancam kekeringan. Sejumlah petani terpaksa menjalankan sistem penggiliran air secara ketat. Di Subak Bregiding, Desa Pangsan, seorang petani bahkan harus menunggu giliran pengairan hingga dini hari.
Penyebabnya tidak tunggal. Penurunan debit air sungai, mundurnya musim hujan, kerusakan terowongan irigasi, dan saluran yang belum memadai turut mengganggu distribusi air menuju lahan pertanian.
Fakta tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih luas bagi Bali: ketika air semakin terbatas, apakah seluruh pengguna memperoleh akses yang dikelola secara adil? Seberapa kuat perlindungan terhadap petani yang menggantungkan hidup pada irigasi? Dan bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan pangan tidak tersisih di tengah perkembangan permukiman, industri, serta pariwisata?
Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa pariwisata telah mengambil jatah air petani. Ia merupakan pintu masuk untuk menelusuri tata kelola sumber daya air di pulau yang kehidupan ekonominya bertumpu pada banyak kepentingan.
Ketika air menjadi penentu nasib panen
Bagi masyarakat perkotaan, air sering kali hadir sesederhana memutar keran. Bagi petani, air adalah rangkaian panjang yang melibatkan daerah tangkapan hujan, sungai, bendungan, terowongan, saluran irigasi, kesepakatan antarpetani, hingga keputusan mengenai siapa yang memperoleh aliran lebih dahulu.
Gangguan pada satu bagian saja dapat memengaruhi seluruh jaringan.
Di Badung, pemerintah kabupaten telah mengakui persoalan distribusi air yang tidak optimal di sejumlah Subak. Dalam laporan resmi bertanggal 17 September 2026, Pemkab Badung menyebut enam Subak di Kecamatan Petang terdampak kekeringan. Pemerintah kemudian menyalurkan air melalui tiga truk tangki, menyiapkan pompa, dan mengoordinasikan pengaturan aliran bersama pengurus Subak.
Langkah darurat tersebut membantu menunjukkan bahwa masalah air tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya sumber air. Kemampuan mengalirkannya hingga ke lahan yang membutuhkan juga menentukan.
Pada Subak Buangga, misalnya, pemerintah daerah menyebut saluran irigasi sepanjang sekitar tiga kilometer yang masih berupa tanah menyebabkan sebagian air meresap sebelum mencapai sawah. Kerusakan terowongan di bagian hulu turut mengganggu pasokan bagi kawasan di hilir.
Kondisi itu memperlihatkan betapa rapuhnya penghidupan petani ketika sumber air menurun dan infrastruktur belum sepenuhnya mampu menjaga distribusi.
Air yang berkurang memang dapat menjadi persoalan alam. Namun, besarnya kerugian yang ditanggung petani juga dipengaruhi kesiapan infrastruktur, pemeliharaan saluran, pengaturan pembagian air, serta kecepatan pemerintah menangani gangguan.
Di titik inilah persoalan teknis bertemu dengan persoalan keadilan.
Bali yang bertumbuh dan kebutuhan air yang bertambah
Bali adalah rumah bagi masyarakat agraris, pusat kebudayaan, sekaligus destinasi pariwisata internasional. Sawah, desa adat, kawasan permukiman, hotel, restoran, dan berbagai kegiatan ekonomi hidup dalam bentang pulau yang sama.
Seluruhnya memerlukan air, meskipun dengan kebutuhan, waktu penggunaan, dan sumber pasokan yang berbeda.
Pertumbuhan pariwisata membawa lapangan kerja dan pendapatan bagi banyak keluarga. Namun, pembangunan juga menuntut perencanaan air yang cermat, terutama di wilayah dengan sumber daya terbatas dan tekanan penggunaan lahan yang meningkat.
Karena itu, pertanyaan mengenai air untuk sawah atau pariwisata tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertentangan antara petani dan pelaku usaha. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah perencanaan pembangunan telah memperhitungkan ketersediaan air secara realistis, melindungi kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa pemanfaatan air berlangsung sesuai aturan dan daya dukung lingkungan.
Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kekeringan sawah di Badung secara langsung disebabkan oleh pengambilan air untuk pariwisata. Laporan mengenai kekeringan yang tersedia justru menunjukkan penurunan debit sungai, gangguan infrastruktur, dan persoalan distribusi sebagai faktor yang perlu diperiksa.
Namun, hal itu tidak meniadakan pentingnya audit tata kelola air.
Pemerintah perlu membuka informasi yang relevan mengenai sumber pasokan, izin pemanfaatan air, volume pengambilan yang tercatat, kondisi daerah aliran sungai, serta rencana pemenuhan kebutuhan bagi pertanian dan sektor lain. Data tersebut diperlukan agar perdebatan mengenai keadilan distribusi tidak berhenti pada dugaan atau saling menyalahkan.
Subak dan kearifan yang membutuhkan perlindungan nyata
Di Bali, air tidak hanya mengalir melalui saluran fisik. Ia juga diatur melalui pranata sosial dan budaya yang telah lama hidup dalam masyarakat.
Subak merupakan sistem pengelolaan irigasi tradisional yang menghubungkan petani melalui kesepakatan bersama, pengaturan distribusi air, serta tanggung jawab kolektif. Keberadaannya menunjukkan bahwa persoalan air sejak lama tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun saluran. Diperlukan pula aturan yang dipahami, dipercaya, dan dijalankan bersama.
Akan tetapi, kearifan lokal tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menyerahkan seluruh beban krisis kepada petani.
Ketika debit air menurun drastis, terowongan rusak, atau saluran kehilangan banyak air, pengurus Subak membutuhkan dukungan teknis dan pembiayaan yang memadai. Petani juga memerlukan informasi cuaca, pendampingan pola tanam, serta perlindungan terhadap risiko gagal panen.
Pemerintah Kabupaten Badung pada Oktober 2026 menyatakan tengah mengupayakan perbaikan infrastruktur dan pendataan jaringan irigasi. Upaya tersebut penting, tetapi ukuran keberhasilannya harus dilihat dari hasil di lapangan: apakah air benar-benar sampai ke petak sawah, apakah pembagian menjadi lebih teratur, dan apakah risiko kehilangan panen berkurang.
Di sinilah laporan jurnalistik perlu menelusuri lebih jauh daripada sekadar pernyataan program. Berapa panjang saluran yang telah diperbaiki? Berapa anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan? Kapan pekerjaan selesai? Dan bagaimana petani di bagian hilir menilai perubahan setelah perbaikan dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu masyarakat mengetahui apakah kebijakan telah memberikan manfaat yang nyata.
Dari Badung ke Gianyar dan Tabanan: persoalan yang perlu dibandingkan
Persoalan air perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas daripada satu kabupaten. Badung, Gianyar, dan Tabanan memiliki kawasan pertanian yang bergantung pada jaringan irigasi serta kondisi sumber air setempat.
Di Tabanan, laporan Bali Post pada 21 Oktober 2026 menyebut sekitar 115 hektare tanaman padi mengalami kerusakan dengan tingkat yang berbeda-beda akibat kekeringan. Gangguan pasokan irigasi, termasuk pada jaringan yang terkait dengan perbaikan bendungan, turut disebut dalam laporan tersebut.
Sementara itu, pada 8 Oktober 2026, ANTARA melaporkan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali telah memetakan sekitar 328 ribu hektare lahan pertanian yang berpotensi mengalami kekeringan dan menyiapkan sekitar 50 pompa air untuk mengantisipasi kekurangan pasokan.
Angka-angka tersebut memiliki cakupan dan definisi yang berbeda. Luas lahan yang dipetakan berpotensi mengalami kekeringan tidak sama dengan luas sawah yang telah mengalami kerusakan tanaman. Karena itu, data tersebut tidak boleh dijumlahkan begitu saja atau diperlakukan sebagai ukuran kerugian yang sama.
Meski demikian, laporan dari berbagai wilayah menunjukkan perlunya pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bahwa respons tidak hanya dilakukan ketika tanaman mulai rusak, tetapi juga sebelum kekurangan air mencapai tahap yang mengancam panen.
Perbandingan antardaerah juga dapat membantu menjawab pertanyaan penting: apakah wilayah dengan infrastruktur irigasi yang lebih baik mengalami dampak lebih ringan? Apakah sistem pembagian air berjalan efektif ketika debit menurun? Dan apakah terdapat perbedaan akses terhadap bantuan antara petani di bagian hulu dan hilir?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pengumpulan data lapangan, bukan kesimpulan yang dibangun hanya dari satu atau dua kasus.
Hak atas air dan kewajiban mengelolanya
Air merupakan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di Indonesia, pengelolaannya memiliki landasan konstitusional dan hukum, antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kerangka hukum tersebut menempatkan pengelolaan air dalam kaitan dengan penguasaan negara, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, kebutuhan rumah tangga, pertanian, lingkungan, dan kegiatan ekonomi harus ditangani melalui perencanaan serta pengaturan yang sesuai dengan hukum. Tidak setiap penggunaan air dapat dibandingkan secara sederhana karena sumber, sistem distribusi, kewenangan, dan ketentuan izinnya mungkin berbeda.
Karena itu, untuk menilai apakah pembagian air di Bali telah berlangsung adil, diperlukan pemeriksaan atas beberapa hal.
Pertama, apakah data ketersediaan air dan kebutuhan setiap sektor diperbarui secara berkala? Kedua, apakah izin pengambilan dan pemanfaatan air yang relevan dapat diperiksa sesuai ketentuan keterbukaan informasi? Ketiga, apakah kebutuhan irigasi petani sudah diperhitungkan dalam perencanaan sumber daya air? Keempat, apakah terdapat mekanisme pengaduan ketika distribusi terganggu atau terjadi dugaan pelanggaran?
Tidak semua informasi perizinan atau operasional dapat dibuka tanpa batas. Namun, informasi publik yang relevan dengan tata kelola sumber daya, lingkungan, dan kepentingan masyarakat seharusnya dapat diakses sesuai peraturan yang berlaku.
Transparansi bukan semata-mata soal membuka dokumen. Transparansi memungkinkan masyarakat menguji apakah keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan apakah manfaat maupun risikonya dibagikan secara patut.
Ketika air tidak sampai, siapa yang menanggung kerugian?
Pada akhirnya, persoalan distribusi air dapat diukur melalui dampaknya terhadap kehidupan.
Bagi petani, kekurangan air dapat berarti pertumbuhan tanaman terganggu, jadwal tanam berubah, biaya pompa bertambah, atau hasil panen menurun. Jika kerugian berlanjut, pendapatan keluarga ikut tertekan, sementara biaya kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi.
Untuk mengetahui besarnya dampak tersebut, pemerintah dan peneliti perlu menghimpun data tentang luas lahan terdampak, jenis dan usia tanaman, biaya tambahan yang dikeluarkan petani, hasil panen aktual, serta jumlah petani yang membutuhkan bantuan.
Data mengenai pembagian air juga penting. Jadwal pengairan antar-Subak, debit air pada titik masuk dan keluar saluran, kondisi infrastruktur, serta hasil pengukuran di hulu dan hilir dapat membantu mengidentifikasi sumber gangguan.
Jika ditemukan dugaan pengambilan air tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, penyelidikan harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika akar masalahnya terletak pada kerusakan infrastruktur atau penurunan debit akibat kondisi iklim, penanganannya perlu diarahkan pada penyebab tersebut.
Keadilan tidak tercapai dengan menetapkan pihak yang bersalah sebelum fakta ditemukan. Keadilan tercapai ketika masalah diidentifikasi secara benar, kewajiban setiap pihak dijelaskan, dan kerugian masyarakat ditangani dengan sungguh-sungguh.
Menjaga air, menjaga kehidupan Bali
Air yang mengalir ke sawah bukan sekadar kebutuhan produksi pertanian. Ia menopang kehidupan keluarga, keberlanjutan desa, warisan budaya Subak, dan ketahanan pangan masyarakat.
Air yang digunakan dalam pariwisata pun menopang kehidupan banyak pekerja dan keluarga yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut. Tantangannya bukan meniadakan salah satu kebutuhan, melainkan memastikan pembangunan tidak melampaui kemampuan sumber daya yang menopangnya.
Bali membutuhkan pengelolaan air yang berpandangan jauh ke depan: perbaikan infrastruktur, perlindungan daerah tangkapan air, pemantauan penggunaan, efisiensi pemanfaatan, serta perencanaan yang mempertimbangkan perubahan iklim dan pertumbuhan kebutuhan.
Pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, pengurus Subak, pelaku usaha, peneliti, dan masyarakat perlu ditempatkan dalam satu ruang dialog yang berlandaskan data. Keputusan tentang air harus dapat dijelaskan kepada publik, terutama ketika dampaknya menyentuh kehidupan petani dan kelompok masyarakat yang rentan.
Sebab, kemajuan suatu daerah tidak semestinya diukur hanya dari tingginya kunjungan wisatawan atau pesatnya pembangunan. Kemajuan juga tercermin dari kemampuan menjaga sumber kehidupan, melindungi petani, dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak kehilangan tempat dalam perencanaan pembangunan.
Di Bali, air mengalir melintasi batas desa dan kabupaten, melewati sawah, permukiman, serta kawasan ekonomi. Ia menghubungkan banyak kepentingan dalam satu bentang kehidupan.
Ketika air semakin sedikit, pertanyaan paling penting bukan semata-mata siapa yang lebih dahulu memperoleh aliran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah tata kelola telah memastikan bahwa setiap keputusan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pulau ini.
Sebab, menjaga air berarti menjaga sawah tetap hidup, menjaga pangan tetap tersedia, dan menjaga agar kemajuan Bali tidak kehilangan akar yang selama ini membuatnya bertahan.
.



