BPJS Ketenagakerjaan Resmi Buka Perlindungan bagi Pengusaha Informal
BPJS Ketenagakerjaan Resmi Buka Perlindungan bagi Pengusaha Informal
Jakarta, 28 April 2025 – BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan memperluas layanan perlindungan jaminan sosial kepada sektor informal di Indonesia.
Mulai tahun ini, para pengusaha kecil, pekerja lepas (freelancer), pedagang mandiri, hingga profesi informal lainnya dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan menikmati manfaat program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, perluasan cakupan ini merupakan bagian dari upaya nasional membangun sistem ketenagakerjaan inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan atas risiko kerja dan masa depan mereka," ujarnya dalam konferensi pers.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan skema iuran yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan bayar sektor informal. Sosialisasi masif bersama pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan platform digital akan digencarkan demi menjangkau lebih banyak peserta.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong penguatan ekonomi nasional berbasis perlindungan sosial, menjadikan Indonesia lebih siap dalam menghadapi tantangan ekonomi global.



