BREAKING NEWS
BREAKING NEWS
KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN TIGA PEJABAT BGN
TERSANGKA KORUPSI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Kerugian Negara Diduga Bersumber dari Pengadaan
Bermasalah hingga Penyalahgunaan Yayasan Mitra Program Nasional Bernilai
Ratusan Triliun Rupiah
JAKARTA, 3
Juni 2026 –
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga pejabat tinggi Badan
Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas
nasional yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah dalam
meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Penetapan
tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu
(3/6/2026), setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif
terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk
meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
Tiga
pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- D.A., selaku Kepala Badan
Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026;
- S.S., selaku Wakil Kepala
BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2
Juni 2026;
- L.T., selaku Wakil Kepala
BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22
Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Direktur
Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah
penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Program Strategis Nasional Diduga Dijadikan Ladang
Korupsi
Program
Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025
sebagai bagian dari agenda prioritas nasional dalam upaya meningkatkan angka
kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.
Program
tersebut memperoleh dukungan anggaran yang sangat besar dari APBN, yakni
mencapai:
- Rp85,27 triliun pada
Tahun Anggaran 2025
- Rp258 triliun pada
Tahun Anggaran 2026
Total
anggaran yang digelontorkan negara untuk program ini mencapai lebih dari Rp343
triliun dalam dua tahun pelaksanaan.
Namun,
berdasarkan hasil penyidikan, program yang semestinya berorientasi pada
peningkatan kualitas gizi masyarakat itu justru diduga dimanfaatkan oleh
sejumlah oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
"Yayasan-yayasan
yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana diduga dijadikan sarana kejahatan dan
dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan para
tersangka," ungkap
penyidik dalam konferensi pers.
Manipulasi Mitra dan Intervensi Sistem Verifikasi
Penyidik
mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra
pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah
yayasan yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis diduga
tetap diloloskan menjadi mitra resmi BGN.
Lebih jauh,
penyidik menemukan adanya indikasi intervensi terhadap proses verifikasi
pada portal kemitraan BGN, sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat
memperoleh akses dan kontrak pengelolaan program meskipun tidak layak.
Yayasan-yayasan
tersebut disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.
Akibat
praktik tersebut, sejumlah yayasan memperoleh keuntungan dan insentif dalam
jumlah sangat besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Pengadaan Barang Diduga Sarat Mark-Up dan Tidak
Sesuai Kebutuhan
Selain
dugaan penyalahgunaan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi
dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut
hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan intervensi dalam
proses perencanaan dan pengadaan sehingga kebutuhan riil di lapangan tidak
menjadi dasar utama pengadaan.
Sejumlah
proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
1. Pengadaan Motor Listrik
BGN
melakukan pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai
proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
Penyidik
menduga terdapat praktik mark-up harga dan ketidaksesuaian kebutuhan
operasional di lapangan.
2. Pengadaan Sepatu
Sebanyak 32.000
pasang sepatu diduga dibeli melalui mekanisme pengadaan yang tidak sesuai
kebutuhan program.
Selain itu,
ditemukan indikasi penggelembungan harga yang menyebabkan pemborosan anggaran
negara.
3. Pengadaan Tablet
Penyidik
juga menyoroti pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet yang diduga tidak
memiliki urgensi langsung terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Proyek
tersebut diduga menjadi salah satu sumber penyimpangan anggaran.
4. Pengadaan Televisi 75 Inci
Kasus
paling mencolok adalah pengadaan sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75
inci.
Menurut
penyidik, pengadaan tersebut tidak memiliki korelasi yang memadai dengan
kebutuhan utama program pemenuhan gizi anak sekolah.
Selain itu,
ditemukan indikasi kuat adanya mark-up harga dalam proyek bernilai besar
tersebut.
Kejagung Dalami Potensi Kerugian Negara
Meski belum
mengumumkan angka resmi kerugian negara, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa
proses audit dan penghitungan masih berlangsung dengan melibatkan lembaga
berwenang.
Penyidik
juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap
aliran dana, struktur yayasan mitra, serta pihak-pihak yang memperoleh
keuntungan dari berbagai proyek pengadaan.
"Penyidikan
akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab
dalam perkara ini," tegas tim penyidik.
Pukulan bagi Program Unggulan Pemerintah
Kasus ini
menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang
selama ini diposisikan sebagai salah satu program strategis nasional dengan
tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dugaan
korupsi yang melibatkan pejabat tertinggi BGN berpotensi mencederai kepercayaan
masyarakat terhadap program yang menyerap ratusan triliun rupiah dana negara
tersebut.
Kejaksaan
Agung menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional,
transparan, dan tanpa pandang bulu guna memastikan seluruh dana negara yang
dialokasikan untuk kepentingan masyarakat benar-benar digunakan sesuai
peruntukannya.
Kasus ini
kini memasuki babak baru dan diperkirakan akan menjadi salah satu perkara
korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung pada tahun 2026.
(RAYD) Donasi Suara Umat atas nama PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967



