Dari Pati ke Senayan: Ketika Warga Membawa Suara Pemberantasan Korupsi ke Pintu Kekuasaan
Dari Pati ke Senayan: Ketika Warga Membawa
Suara Pemberantasan Korupsi ke Pintu Kekuasaan
Jakarta — Ada jarak yang panjang antara
Pati dan Jakarta. Tetapi bagi warga yang merasa aspirasinya belum selesai di
daerah, jarak itu bukan alasan untuk berhenti mengetuk pintu kekuasaan.
Kamis, 27
Agustus 2026, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
(AMPB) datang ke depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Mereka
tidak datang membawa tuntutan untuk menggulingkan pemerintahan. Mereka juga
menyatakan tidak hendak menjadikan jalanan sebagai arena kerusuhan.
Mereka
datang membawa dua perkara yang, bagi mereka, jauh lebih mendasar: segera
mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menjatuhkan
hukuman mati bagi koruptor.
Dua
tuntutan itu menjadi alasan warga Pati menempuh perjalanan menuju ibu kota.
Di tengah
hiruk-pikuk politik nasional dan berbagai isu yang saling berebut perhatian,
mereka memilih berdiri di depan gedung tempat keputusan-keputusan negara
dibuat. Di sana, suara dari daerah ingin didengar langsung oleh para pembuat
undang-undang.
Perjalanan yang Tidak Sepenuhnya Mulus
Rencana
aksi AMPB sebenarnya telah menjadi perbincangan sejak beberapa hari sebelumnya.
Perjalanan
menuju Jakarta pun tidak berlangsung tanpa hambatan.
Rekening
milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, sempat diblokir. Di ruang
digital, beredar pula surat edaran yang menyebut aksi tersebut dibatalkan.
Tetapi
kabar itu dibantah.
Koordinator
lapangan aksi AMPB, Exi Wijaya, memastikan demonstrasi tetap berlangsung.
“Hoaks,
kami akan tetap aksi,” kata Exi pada Rabu (26/8).
Kalimat
pendek itu menjadi penanda bahwa keputusan untuk datang ke Jakarta telah
diambil dan tidak mudah dibatalkan oleh kabar yang beredar di media sosial.
AMPB
kemudian kembali menegaskan bahwa aksi mereka akan berlangsung damai dan
dipusatkan di depan Gedung DPR RI.
Tidak ada
ajakan untuk melakukan tindakan anarkis.
Yang hendak
mereka lakukan adalah menyampaikan aspirasi.
Mengapa RUU Perampasan Aset?
Bagi
masyarakat, pemberantasan korupsi bukan semata-mata perkara menangkap pelaku
dan menjebloskannya ke penjara.
Ada
pertanyaan lain yang lebih panjang: ke mana uang dan kekayaan yang diperoleh
dari kejahatan itu pergi?
Karena itu,
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama AMPB.
Mereka
meminta DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkannya.
Tuntutan
tersebut sebelumnya telah mereka suarakan di Pati pada 13 Agustus.
Saat itu,
AMPB meminta DPRD Kabupaten Pati mendorong DPR RI agar RUU Perampasan Aset
segera disahkan.
Jakarta
kemudian menjadi tujuan berikutnya.
Jika suara
di daerah adalah awal dari perjalanan aspirasi, maka gedung parlemen menjadi
tempat mereka berharap suara itu memperoleh jawaban politik.
Tidak Ada Agenda Melengserkan Prabowo-Gibran
Supriyono
alias Botok juga memberikan penegasan yang tak kalah penting.
AMPB,
katanya, tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebaliknya,
mereka menyatakan mendukung pemerintahan agar berjalan lebih baik.
“Tidak ada
lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih
baik,” ujarnya.
Pernyataan
itu menunjukkan bahwa kritik dan dukungan tidak selalu berada di dua kutub yang
saling meniadakan.
Dalam
demokrasi, mendukung pemerintah tidak berarti rakyat harus kehilangan hak untuk
mengkritik. Begitu pula kritik tidak dengan sendirinya berarti keinginan
menggulingkan pemerintahan.
Ada ruang
di antara keduanya: ruang tempat warga mengingatkan kekuasaan agar tetap
berjalan di jalurnya.
Di ruang
itulah demonstrasi menemukan makna konstitusionalnya.
Dari Jalanan ke Ruang Kebijakan
Aksi massa
sering kali hanya terlihat sebagai kerumunan dari kejauhan.
Namun
setiap kerumunan memiliki cerita.
Ada warga
yang meninggalkan rumah. Ada perjalanan yang ditempuh. Ada biaya yang
dikeluarkan. Ada kegelisahan yang dikumpulkan. Ada harapan bahwa seseorang di
dalam gedung kekuasaan akan bersedia berhenti sejenak dan mendengarkan.
AMPB
mengatakan kedatangan mereka ke DPR bukan sekadar untuk berdiri di depan pagar
parlemen.
Mereka
ingin memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kita
datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” kata
Botok.
Di titik
ini, demonstrasi bukan sekadar ekspresi kemarahan.
Ia adalah
mekanisme tekanan publik.
Sebuah cara
warga mengatakan kepada lembaga negara bahwa ada persoalan yang menurut mereka
tidak boleh terus-menerus dibiarkan menggantung.
Dan apabila
negara menyebut dirinya demokratis, maka suara semacam itu semestinya tidak
dipandang sebagai gangguan.
Ia adalah
bagian dari kehidupan demokrasi itu sendiri.
DPR Diberi Kesempatan untuk Mendengar
Ketua DPR
RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa DPR terbuka menerima aspirasi
masyarakat.
Ia
mengimbau peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak melakukan kericuhan.
Pimpinan
DPR, menurut Puan, juga terbuka untuk bertemu dengan perwakilan masyarakat.
Di sinilah
tanggung jawab berada di kedua sisi.
Massa aksi
berkewajiban menjaga agar perjuangan tetap damai. Aparat negara berkewajiban
memastikan hak warga untuk menyampaikan pendapat tidak dirampas oleh ketakutan
atau tindakan represif.
Sementara
DPR memiliki tanggung jawab yang lebih panjang: mendengar, menjelaskan,
membahas, dan mengambil keputusan.
Sebab
demokrasi tidak selesai ketika demonstran dipersilakan berbicara.
Demokrasi
baru menemukan nilainya ketika suara itu masuk ke ruang kebijakan dan
menghasilkan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Suara dari Pati di Pintu Senayan
Ada ironi
yang selalu mengiringi perjalanan demokrasi.
Gedung
parlemen dibangun untuk mewakili rakyat, tetapi rakyat terkadang harus datang
sendiri ke depannya agar suara mereka terdengar.
Warga Pati
memilih datang.
Mereka
membawa tuntutan yang sudah disampaikan di daerah dan kini diletakkan di depan
pintu kekuasaan nasional.
Mereka
mengatakan tidak ingin rusuh.
Mereka
mengatakan tidak ingin menggulingkan pemerintah.
Mereka
hanya ingin negara lebih serius memerangi korupsi.
Pada
akhirnya, kualitas sebuah demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering
rakyat boleh berbicara.
Ia juga
diukur dari seberapa sungguh-sungguh kekuasaan bersedia mendengarkan.
Hari ini,
suara itu datang dari Pati.
Ia berhenti
di depan Gedung DPR RI.
Dan setelah
suara rakyat sampai di depan pintu kekuasaan, pertanyaan berikutnya bukan lagi
apakah rakyat telah berbicara.
Pertanyaannya
adalah:
apakah
negara benar-benar mendengar?
Donasi PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967



