Detail Artikel

Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur'an

Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur'an

Ustaz Wayan Sahdan: Islam Telah Menetapkan Siapa yang Berhak Menerima Zakat, Tidak Boleh Dialihkan untuk Ritual yang Tidak Disyariatkan

DENPASAR, SuaraUmat.id – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Namun, di tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa zakat atau sedekah dapat dialihkan untuk berbagai bentuk ritual adat, seperti sedekah bumi, persembahan kepada alam, atau pemberian sesaji sebagai simbol penghormatan kepada makhluk tertentu.

Pandangan tersebut mendapat perhatian Ustaz Wayan Sahdan, S.Pd., M.Pd.I, saat menyampaikan Kajian Senin Sore bertema Safar: Menghapus Mitos dan Menguatkan Tauhid di Rumah Dakwah Muhammadiyah Kota Denpasar, Jalan Selayar, Senin (20/7/2026) pukul 17.00 WITA.

Menurutnya, Al-Qur'an telah mengatur secara tegas siapa saja yang berhak menerima zakat. Karena itu, penyalurannya tidak boleh didasarkan pada tradisi, mitos, atau keyakinan yang tidak memiliki dasar syariat.

Al-Qur'an Membatasi Penerima Zakat

Dalam penjelasannya, Ustaz Wayan merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60.

Ia menyoroti penggunaan kata innama pada awal ayat tersebut. Dalam kaidah bahasa Arab, kata itu berfungsi sebagai pembatas yang menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan kepada golongan-golongan yang telah ditetapkan Allah.

"Allah tidak hanya menyebutkan penerima zakat, tetapi juga membatasinya. Karena itu, zakat tidak boleh dialihkan kepada selain delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an," ujarnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap ayat ini sangat penting agar umat Islam tidak mencampurkan ibadah zakat dengan praktik-praktik yang berasal dari tradisi di luar tuntunan syariat.

Fakir: Mereka yang Sangat Kekurangan

Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Untuk memudahkan pemahaman jamaah, Ustaz Wayan memberikan ilustrasi sederhana. Apabila seseorang membutuhkan biaya hidup sebesar Rp100.000 per hari, tetapi hanya mampu memenuhi sekitar Rp50.000 atau bahkan kurang, maka ia termasuk kategori fakir.

"Mereka adalah orang-orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya," jelasnya.

Miskin: Memiliki Penghasilan, tetapi Belum Mencukupi

Golongan kedua adalah miskin.

Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun hasil yang diperoleh belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.

Sebagai ilustrasi, apabila kebutuhan hidup mencapai Rp100.000 per hari, sementara pendapatannya hanya sekitar Rp60.000 hingga Rp75.000, maka ia termasuk kategori miskin.

"Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan pokoknya masih belum terpenuhi secara layak sehingga tetap berhak menerima zakat," katanya.

Amil: Pengelola Dana Zakat

Golongan ketiga adalah amil zakat, yaitu orang-orang yang diberi amanah untuk mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan menyalurkan dana zakat kepada para mustahik.

Menurut Ustaz Wayan, syariat membolehkan amil memperoleh bagian dari zakat sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam menghargai profesionalisme dalam pengelolaan zakat agar dapat berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Mualaf: Menguatkan Keimanan Saudara Baru

Golongan berikutnya adalah mualaf, yakni mereka yang baru memeluk Islam atau orang-orang yang perlu didekatkan hatinya kepada ajaran Islam.

Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan memperkuat keimanan mereka sehingga mampu menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim dengan lebih mantap.

Riqab: Membebaskan Manusia dari Perbudakan

Golongan kelima adalah riqab, yaitu budak yang hendak memerdekakan dirinya.

Meski praktik perbudakan hampir tidak ditemukan lagi pada masa kini, Ustaz Wayan menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kemerdekaan dan martabat manusia.

Gharimin: Orang yang Terlilit Utang karena Kebutuhan

Golongan keenam adalah gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit utang karena kebutuhan hidup yang dibenarkan syariat.

Menurut Ustaz Wayan, kategori ini sering disalahpahami oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa utang yang dimaksud bukanlah utang untuk membeli barang-barang mewah, kendaraan mahal, atau memenuhi gaya hidup konsumtif.

Sebaliknya, zakat diperuntukkan bagi mereka yang berutang demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga, membiayai pendidikan anak, pengobatan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

"Kalau utangnya untuk kebutuhan hidup yang benar dan tidak mampu melunasinya, mereka termasuk gharimin yang berhak menerima zakat," tegasnya.

Fi Sabilillah: Berjuang di Jalan Allah

Golongan ketujuh adalah fi sabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah.

Ustaz Wayan menjelaskan bahwa makna fi sabilillah tidak terbatas pada perjuangan fisik, tetapi juga mencakup dakwah, pendidikan, pembinaan umat, serta berbagai aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah.

Guru, dai, maupun mereka yang mengabdikan dirinya untuk kepentingan dakwah dapat termasuk dalam kategori ini sesuai dengan ketentuan syariat.

Ibnu Sabil: Musafir yang Kehabisan Bekal

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yakni orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan pulang.

Sebagai contoh, seorang mahasiswa atau musafir yang mengalami kesulitan biaya ketika berada jauh dari tempat tinggalnya dapat memperoleh bantuan dari dana zakat apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Islam memberikan solusi bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam perjalanan agar dapat kembali dengan selamat," ujarnya.

Zakat Harus Tepat Sasaran

Di akhir penjelasannya, Ustaz Wayan kembali menegaskan bahwa ketentuan mengenai delapan golongan penerima zakat merupakan hukum Allah yang bersifat pasti.

Karena itu, zakat tidak boleh dialihkan untuk ritual sedekah bumi, sesajen, persembahan kepada alam, maupun berbagai tradisi yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Menurutnya, semangat zakat adalah membangun keadilan sosial, mengangkat martabat kaum lemah, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta mewujudkan kesejahteraan umat.

"Ketika Allah telah menetapkan siapa yang berhak menerima zakat, maka kewajiban kita adalah menyalurkannya sesuai petunjuk Al-Qur'an. Di situlah letak keberkahan zakat dan wujud ketaatan seorang Muslim kepada syariat Allah SWT," pungkasnya.

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'