Detail Artikel

Di Depan DPR, Warga Pati Menagih Janji Pemberantasan Korupsi

Di Depan DPR, Warga Pati Menagih Janji Pemberantasan Korupsi

Jakarta — Demokrasi tidak selalu lahir dari ruang sidang yang sejuk. Kadang ia tumbuh dari perjalanan panjang warga, dari jalan raya yang ditempuh berhari-hari, dari suara yang dibawa ke ibu kota karena di kampung halaman ia belum juga menemukan pintu untuk didengar.

Kamis, 27 Agustus 2026, warga Pati, Jawa Tengah, datang ke depan kompleks parlemen di Jakarta. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Tidak membawa agenda untuk menjatuhkan pemerintahan. Tidak pula datang dengan seruan kerusuhan.

Mereka datang membawa dua tuntutan sederhana, tetapi sekaligus menyentuh salah satu persoalan paling tua dalam republik ini: korupsi.

Pertama, mereka mendesak DPR bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kedua, mereka meminta agar para koruptor dijatuhi hukuman yang berat.

Dua tuntutan itu terdengar ringkas. Namun di baliknya ada kegelisahan panjang masyarakat terhadap bagaimana kekayaan yang diperoleh dari kejahatan dapat dipertanggungjawabkan, bagaimana negara mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat, dan bagaimana hukum tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian publik.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan untuk membuat kekacauan.

“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh.”

Pernyataan itu penting dicatat dalam sebuah demokrasi yang sehat. Sebab demonstrasi pada hakikatnya bukanlah kerusuhan. Demonstrasi adalah salah satu bahasa warga negara ketika saluran aspirasi formal belum cukup mampu menampung kegelisahan mereka.

Mereka memilih jalan, berkumpul, membawa suara, lalu berdiri di hadapan lembaga yang mereka anggap memiliki kewenangan untuk menjawab tuntutan tersebut.

Bukan Menjatuhkan Pemerintah

Botok juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebaliknya, AMPB menyatakan dukungan agar pemerintahan berjalan lebih baik.

Sikap ini memperlihatkan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak selalu identik dengan upaya menjatuhkan pemerintah.

Dalam demokrasi, mencintai negara tidak berarti membenarkan seluruh tindakan penguasa. Mendukung pemerintahan juga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangannya.

Justru karena pemerintahan adalah milik rakyat, maka rakyat memiliki hak untuk mengingatkan, mengkritik, bahkan mendesak ketika mereka menilai ada kepentingan publik yang belum ditunaikan.

Demokrasi akan kehilangan rohnya jika dukungan hanya boleh diwujudkan dalam tepuk tangan, sementara kritik dianggap sebagai permusuhan.

Dari Pati ke Jakarta

Aksi di depan DPR itu bukan suara yang muncul tiba-tiba.

Pada 13 Agustus lalu, AMPB telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati. Mereka meminta DPRD Pati mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Ketika mengetahui adanya rencana aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, mereka memutuskan datang langsung ke pusat kekuasaan legislatif.

Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan itu.

Warga dari daerah datang ke Jakarta bukan untuk mencari panggung. Mereka datang untuk menyampaikan pesan kepada para pembuat undang-undang bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai bahan perdebatan di ruang rapat.

Bagi masyarakat, korupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara.

Ia bisa berarti jalan yang tak kunjung diperbaiki, pelayanan publik yang buruk, sekolah yang kekurangan fasilitas, atau kesempatan hidup yang hilang karena uang rakyat berpindah ke kantong segelintir orang.

Karena itu, ketika masyarakat menuntut negara memperkuat instrumen pemberantasan korupsi, yang mereka pertaruhkan sesungguhnya bukan hanya perkara hukum.

Mereka sedang mempertanyakan: sejauh mana negara sungguh-sungguh melindungi harta yang menjadi hak rakyat?

DPR dan Ujian Mendengar

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa lembaga legislatif terbuka menerima aspirasi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.

Ia juga mengingatkan agar aksi berlangsung tertib dan tidak berujung kericuhan.

Sikap tersebut semestinya menjadi titik temu.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Yang dibutuhkan adalah ruang perjumpaan.

Di satu sisi, warga datang membawa tuntutan. Di sisi lain, wakil rakyat membuka pintu untuk mendengar. Dari sana demokrasi menemukan bentuknya yang paling sederhana: rakyat berbicara, negara mendengar, kemudian kebijakan diuji oleh kepentingan publik.

Pertemuan antara demonstran dan wakil rakyat tidak semestinya berhenti pada foto bersama atau pernyataan normatif.

Aspirasi harus diterjemahkan menjadi proses politik yang dapat dilihat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Sebab yang ditagih masyarakat bukan sekadar janji.

Mereka menagih hasil.

Demokrasi yang Tidak Bising, Tetapi Tegas

Aksi AMPB memberikan satu pelajaran penting: demonstrasi tidak harus selalu berakhir dengan benturan untuk menjadi bermakna.

Sebuah aksi dapat tetap keras dalam tuntutan, tetapi damai dalam cara.

Ia dapat tegas tanpa kehilangan martabat. Ia dapat kritis tanpa berubah menjadi kebencian. Ia dapat menekan kekuasaan tanpa harus merusak ruang bersama.

Di sanalah kedewasaan demokrasi diuji.

Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga tentang bagaimana rakyat yang telah memberikan mandat kemudian memiliki keberanian untuk mengingatkan mereka yang menerima mandat.

Hari ini, warga Pati berdiri di depan DPR.

Mereka membawa dua tuntutan: RUU Perampasan Aset segera disahkan dan koruptor dihukum berat.

Barangkali tuntutan itu sederhana.

Tetapi republik yang ingin bersih tidak boleh menganggap suara sederhana sebagai suara yang kecil.

Sebab sering kali, perubahan besar dalam sebuah bangsa bermula dari suara warga biasa yang bersikeras mengatakan satu hal:

uang rakyat harus kembali kepada rakyat, dan kekuasaan harus tunduk kepada hukum.

 Donasi PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'