Di Depan DPR, Warga Pati Menagih Janji Pemberantasan Korupsi
Di Depan DPR, Warga Pati Menagih Janji
Pemberantasan Korupsi
Jakarta — Demokrasi tidak selalu lahir
dari ruang sidang yang sejuk. Kadang ia tumbuh dari perjalanan panjang warga,
dari jalan raya yang ditempuh berhari-hari, dari suara yang dibawa ke ibu kota
karena di kampung halaman ia belum juga menemukan pintu untuk didengar.
Kamis, 27
Agustus 2026, warga Pati, Jawa Tengah, datang ke depan kompleks parlemen di
Jakarta. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Tidak membawa agenda untuk menjatuhkan pemerintahan. Tidak pula datang dengan
seruan kerusuhan.
Mereka
datang membawa dua tuntutan sederhana, tetapi sekaligus menyentuh salah satu
persoalan paling tua dalam republik ini: korupsi.
Pertama,
mereka mendesak DPR bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kedua,
mereka meminta agar para koruptor dijatuhi hukuman yang berat.
Dua
tuntutan itu terdengar ringkas. Namun di baliknya ada kegelisahan panjang
masyarakat terhadap bagaimana kekayaan yang diperoleh dari kejahatan dapat
dipertanggungjawabkan, bagaimana negara mengambil kembali apa yang telah
dirampas dari rakyat, dan bagaimana hukum tidak berhenti pada menghukum pelaku,
tetapi juga memulihkan kerugian publik.
Koordinator
AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta
bukan untuk membuat kekacauan.
“Kami ke
Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh.”
Pernyataan
itu penting dicatat dalam sebuah demokrasi yang sehat. Sebab demonstrasi pada
hakikatnya bukanlah kerusuhan. Demonstrasi adalah salah satu bahasa warga
negara ketika saluran aspirasi formal belum cukup mampu menampung kegelisahan
mereka.
Mereka
memilih jalan, berkumpul, membawa suara, lalu berdiri di hadapan lembaga yang
mereka anggap memiliki kewenangan untuk menjawab tuntutan tersebut.
Bukan Menjatuhkan Pemerintah
Botok juga
menegaskan bahwa aksi tersebut tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden
Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebaliknya,
AMPB menyatakan dukungan agar pemerintahan berjalan lebih baik.
Sikap ini
memperlihatkan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak selalu identik dengan
upaya menjatuhkan pemerintah.
Dalam
demokrasi, mencintai negara tidak berarti membenarkan seluruh tindakan
penguasa. Mendukung pemerintahan juga tidak berarti menutup mata terhadap
kekurangannya.
Justru
karena pemerintahan adalah milik rakyat, maka rakyat memiliki hak untuk
mengingatkan, mengkritik, bahkan mendesak ketika mereka menilai ada kepentingan
publik yang belum ditunaikan.
Demokrasi
akan kehilangan rohnya jika dukungan hanya boleh diwujudkan dalam tepuk tangan,
sementara kritik dianggap sebagai permusuhan.
Dari Pati ke Jakarta
Aksi di
depan DPR itu bukan suara yang muncul tiba-tiba.
Pada 13
Agustus lalu, AMPB telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati. Mereka
meminta DPRD Pati mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Ketika
mengetahui adanya rencana aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, mereka
memutuskan datang langsung ke pusat kekuasaan legislatif.
Ada sesuatu
yang menarik dari perjalanan itu.
Warga dari
daerah datang ke Jakarta bukan untuk mencari panggung. Mereka datang untuk
menyampaikan pesan kepada para pembuat undang-undang bahwa persoalan
pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai bahan perdebatan di ruang rapat.
Bagi
masyarakat, korupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara.
Ia bisa
berarti jalan yang tak kunjung diperbaiki, pelayanan publik yang buruk, sekolah
yang kekurangan fasilitas, atau kesempatan hidup yang hilang karena uang rakyat
berpindah ke kantong segelintir orang.
Karena itu,
ketika masyarakat menuntut negara memperkuat instrumen pemberantasan korupsi,
yang mereka pertaruhkan sesungguhnya bukan hanya perkara hukum.
Mereka
sedang mempertanyakan: sejauh mana negara sungguh-sungguh melindungi harta
yang menjadi hak rakyat?
DPR dan Ujian Mendengar
Ketua DPR
RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa lembaga legislatif terbuka
menerima aspirasi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.
Ia juga
mengingatkan agar aksi berlangsung tertib dan tidak berujung kericuhan.
Sikap
tersebut semestinya menjadi titik temu.
Masyarakat
memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Negara memiliki kewajiban menjaga
ketertiban. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Yang
dibutuhkan adalah ruang perjumpaan.
Di satu
sisi, warga datang membawa tuntutan. Di sisi lain, wakil rakyat membuka pintu
untuk mendengar. Dari sana demokrasi menemukan bentuknya yang paling sederhana:
rakyat berbicara, negara mendengar, kemudian kebijakan diuji oleh
kepentingan publik.
Pertemuan
antara demonstran dan wakil rakyat tidak semestinya berhenti pada foto bersama
atau pernyataan normatif.
Aspirasi
harus diterjemahkan menjadi proses politik yang dapat dilihat, diawasi, dan
dipertanggungjawabkan.
Sebab yang
ditagih masyarakat bukan sekadar janji.
Mereka
menagih hasil.
Demokrasi yang Tidak Bising, Tetapi Tegas
Aksi AMPB
memberikan satu pelajaran penting: demonstrasi tidak harus selalu berakhir
dengan benturan untuk menjadi bermakna.
Sebuah aksi
dapat tetap keras dalam tuntutan, tetapi damai dalam cara.
Ia dapat
tegas tanpa kehilangan martabat. Ia dapat kritis tanpa berubah menjadi
kebencian. Ia dapat menekan kekuasaan tanpa harus merusak ruang bersama.
Di sanalah
kedewasaan demokrasi diuji.
Demokrasi
bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga tentang
bagaimana rakyat yang telah memberikan mandat kemudian memiliki keberanian
untuk mengingatkan mereka yang menerima mandat.
Hari ini,
warga Pati berdiri di depan DPR.
Mereka
membawa dua tuntutan: RUU Perampasan Aset segera disahkan dan koruptor
dihukum berat.
Barangkali
tuntutan itu sederhana.
Tetapi
republik yang ingin bersih tidak boleh menganggap suara sederhana sebagai suara
yang kecil.
Sebab
sering kali, perubahan besar dalam sebuah bangsa bermula dari suara warga biasa
yang bersikeras mengatakan satu hal:
uang rakyat
harus kembali kepada rakyat, dan kekuasaan harus tunduk kepada hukum.
Donasi PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967



