Detail Artikel

DPRD Bali Sahkan Larangan Sopir Online Non-Bali, Menuai Pro-Kontra

DPRD Bali Sahkan Larangan Sopir Online Non-Bali, Menuai Pro-Kontra

Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi mengesahkan larangan bagi pengemudi transportasi online dan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP) yang menggunakan pelat nomor luar Bali maupun KTP non-Bali untuk beroperasi di Pulau Dewata. Keputusan ini diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin (15/9).

Aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ASKP yang kini memasuki tahap finalisasi. Regulasi baru itu memuat sederet persyaratan ketat, antara lain: kendaraan wajib berpelat Bali (DK), pengemudi ber-KTP Bali dan berdomisili di Bali, memiliki izin operasional serta sertifikat kompetensi, hingga penerapan tarif batas atas dan bawah sesuai karakteristik daerah. Selain itu, setiap armada diwajibkan menempelkan label resmi bertuliskan “Kreta Bali Smita” sebagai identitas layanan berbasis kearifan lokal.

Ketua DPRD Bali menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah proteksi terhadap masyarakat lokal yang selama ini menghadapi persaingan sengit di sektor transportasi berbasis aplikasi. “Kami ingin memastikan warga Bali mendapatkan ruang usaha yang adil, tanpa harus terdesak oleh pemain luar yang masuk tanpa regulasi jelas,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan ini langsung memicu kontroversi. Sejumlah pihak menilai larangan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak bekerja dan mencari nafkah di seluruh wilayah Indonesia tanpa diskriminasi asal domisili maupun administrasi kependudukan.

Pakar hukum tata negara juga mengingatkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam merumuskan peraturan yang menyangkut hak dasar warga negara. “Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang maupun UUD 1945. Jika dianggap diskriminatif, aturan ini berpotensi digugat ke Mahkamah Agung,” kata seorang akademisi hukum Universitas Udayana.

Sementara itu, organisasi sopir online dari luar Bali menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai regulasi ini menutup kesempatan kerja bagi ribuan pengemudi migran yang sudah lama beroperasi di Bali.

Pemerintah daerah menyadari adanya polemik, namun tetap kukuh pada argumentasi perlindungan budaya dan kepentingan lokal. “Transportasi pariwisata di Bali bukan sekadar soal bisnis, melainkan juga menyangkut citra budaya dan kenyamanan wisatawan,” jelas perwakilan eksekutif daerah.

Raperda ASKP ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Bali untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Polemik di lapangan diperkirakan akan terus berlangsung, mengingat aturan tersebut menyentuh isu sensitif antara perlindungan lokal dan prinsip kesetaraan hak warga negara. (RAYD) 

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'