Guru Berdaya, Bukan Guru yang Dibiarkan Berjuang Sendiri
Guru Berdaya, Bukan Guru yang Dibiarkan
Berjuang Sendiri
Fahmi Syahirul Alim: Tantangan Guru Bukan Hanya di
Ruang Kelas, tetapi Juga Birokrasi dan Ketimpangan
DENPASAR, 7
Agustus 2026 — Setelah
membahas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, rangkaian materi kebijakan pada hari
pertama Temu Guru Gembira 2026 berlanjut pada persoalan yang tak kalah
penting: bagaimana negara membangun ekosistem yang membuat guru mampu
bekerja, berkembang, dan terlindungi.
Tema
tersebut dibahas Fahmi Syahirul Alim, MA., Tenaga Ahli Wakil Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam sesi Panel Discussion bertajuk Arah
Kebijakan Guru dan Tenaga Kependidikan 2026. Materi Fahmi menjadi bagian
kedua dari sesi panel kebijakan hari pertama, setelah Khelmy K. Pribadi, M.Si.
membahas BSAN.
Bagi Fahmi,
membangun pendidikan tidak cukup hanya dengan merumuskan kebijakan di tingkat
pusat.
Kebijakan
harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi guru di lapangan.
Dan
persoalan itu ternyata tidak sederhana.
Memotong Birokrasi yang Panjang
Salah satu
persoalan yang disoroti Fahmi adalah panjangnya rantai birokrasi dalam
pengelolaan guru.
Guru berada
dalam ekosistem kewenangan yang berlapis. Ada pemerintah pusat, pemerintah
daerah, satuan pendidikan, hingga berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dan
regulasi masing-masing.
Kondisi
tersebut, menurut Fahmi, menjadi tantangan ketika pemerintah ingin melakukan
perubahan atau memberikan solusi secara cepat.
“Bagaimana
kita memotong birokrasi?” menjadi salah satu pertanyaan penting dalam arah kebijakan yang ia
paparkan.
Fahmi
menjelaskan bahwa pemerintah terus mendiskusikan berbagai kemungkinan untuk
membuat tata kelola pendidikan lebih sederhana dan responsif.
Namun,
penyederhanaan tersebut tidak dapat dilakukan sendirian oleh kementerian.
Kolaborasi
dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, DPR, sekolah, dan masyarakat menjadi
bagian penting dari proses tersebut.
Guru Swasta dan Persoalan Kewenangan
Fahmi juga
mengangkat dinamika kebijakan guru, termasuk persoalan mobilitas dan penugasan
guru pada satuan pendidikan.
Ia
menyinggung kebijakan yang memungkinkan guru swasta memperoleh ruang mengajar
pada satuan pendidikan tertentu, tetapi implementasinya tidak sesederhana
mengubah satu aturan.
Ada
persoalan kewenangan, status kepegawaian, pemerintah daerah, yayasan, serta
koordinasi antarlembaga yang harus diperhitungkan.
Di sinilah
kebijakan pendidikan berhadapan dengan realitas birokrasi.
Satu
kebijakan nasional dapat bertemu dengan struktur kewenangan yang berbeda-beda
di setiap daerah.
Karena itu,
menurut Fahmi, semangat kebijakan tidak hanya soal membuat aturan baru, tetapi
juga memastikan aturan tersebut dapat bekerja di lapangan.
Persoalan Guru di Bali Berbeda dengan Guru di
Daerah 3T
Pembahasan
kemudian bergerak pada isu yang lebih luas: pemerataan kualitas dan
distribusi guru.
Fahmi
mengingatkan bahwa pengalaman seorang guru di kota besar tidak selalu sama
dengan pengalaman guru di wilayah terpencil, kepulauan, maupun daerah dengan
keterbatasan sarana.
Ia
menceritakan pengalaman kunjungan ke sejumlah wilayah yang menghadapi tantangan
geografis berat.
Ada guru
yang harus menggunakan perahu untuk mencapai sekolah. Ada pula sekolah
yang menghadapi keterbatasan akses transportasi dan fasilitas.
Kisah
tersebut menjadi pengingat bahwa ketika berbicara tentang kebijakan guru secara
nasional, pemerintah harus melihat Indonesia dengan segala keragamannya.
“Pemerataan
kualitas guru” bukan sekadar persoalan jumlah guru, tetapi juga bagaimana guru
di daerah dengan tantangan berat mendapatkan dukungan yang layak.
Guru Tidak Bisa Berjuang Sendirian
Dari
persoalan birokrasi dan ketimpangan wilayah, Fahmi kemudian membawa peserta
pada gagasan yang lebih besar: partisipasi semesta dalam pendidikan.
Pendidikan,
menurut arah pemikiran yang disampaikannya, tidak mungkin diselesaikan hanya
oleh pemerintah.
Ketika
sebuah sekolah menghadapi persoalan sarana, akses, kualitas, maupun
kesejahteraan guru, diperlukan keterlibatan berbagai pihak.
Ia memberi
contoh dukungan masyarakat terhadap kebutuhan transportasi guru di daerah yang
aksesnya sulit.
Di sinilah
kolaborasi menjadi bukan sekadar slogan, tetapi kebutuhan.
Pemerintah
memiliki peran sebagai regulator dan pengarah kebijakan. Pemerintah daerah
memiliki kewenangan dan tanggung jawab di wilayahnya. Satuan pendidikan
memiliki peran langsung di lapangan. Sementara masyarakat dapat menjadi bagian
dari solusi.
Profesionalisme dan Disiplin Positif
Dalam
pembahasan mengenai posisi guru, Fahmi juga menyinggung pentingnya profesionalisme
dan praktik disiplin positif.
Guru perlu
memiliki kewenangan untuk mendidik dan menegakkan disiplin, tetapi kewenangan
tersebut harus berjalan dalam koridor profesional.
Guru
berdaya bukan berarti guru bebas melakukan apa saja. Guru berdaya adalah guru
yang memiliki kapasitas, memahami aturan, memiliki dukungan, dan mampu
menjalankan profesinya secara profesional.
Fahmi juga
menyinggung penguatan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai
bagian dari dukungan terhadap ekosistem pendidikan.
Dalam
konteks kesejahteraan guru, ia bahkan mengangkat pentingnya perhatian terhadap
kondisi kesehatan dan beban stres guru.
Pesannya
jelas: jangan hanya memastikan murid sehat dan terlindungi; guru juga harus
mendapatkan perhatian.
Dari Kebijakan Menuju Perjuangan di Sekolah
Menutup
paparannya, Fahmi kembali mengingatkan peserta bahwa kebijakan yang dibahas di
ruangan tidak akan berarti jika berhenti sebagai pengetahuan.
Para guru
akan kembali ke sekolah masing-masing.
Di sanalah
kebijakan diuji.
Apakah
pengetahuan yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi perubahan?
Apakah guru
mampu membawa gagasan baru kepada kolega? Apakah sekolah mampu membangun budaya
kerja yang lebih sehat? Dan apakah guru dapat menjadi bagian dari perubahan
kebijakan pendidikan dari bawah?
Pertanyaan-pertanyaan
itulah yang kemudian menjadi pekerjaan rumah para peserta Temu Guru Gembira.
Sebab guru
berdaya bukan hanya guru yang diberi pengetahuan, tetapi guru yang diberi ruang
untuk berkembang, dilindungi, didukung, dan dipercaya menjadi bagian dari
perubahan.
Dan ketika
guru di kota maupun di daerah terpencil sama-sama mendapatkan dukungan, maka pemerataan
pendidikan tidak lagi sekadar menjadi target kebijakan—melainkan menjadi
gerakan bersama.
Donasi Suara Umat atas nama PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967



