Detail Artikel

Guru Berdaya, Bukan Guru yang Dibiarkan Berjuang Sendiri

Guru Berdaya, Bukan Guru yang Dibiarkan Berjuang Sendiri

Fahmi Syahirul Alim: Tantangan Guru Bukan Hanya di Ruang Kelas, tetapi Juga Birokrasi dan Ketimpangan

DENPASAR, 7 Agustus 2026 — Setelah membahas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, rangkaian materi kebijakan pada hari pertama Temu Guru Gembira 2026 berlanjut pada persoalan yang tak kalah penting: bagaimana negara membangun ekosistem yang membuat guru mampu bekerja, berkembang, dan terlindungi.

Tema tersebut dibahas Fahmi Syahirul Alim, MA., Tenaga Ahli Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam sesi Panel Discussion bertajuk Arah Kebijakan Guru dan Tenaga Kependidikan 2026. Materi Fahmi menjadi bagian kedua dari sesi panel kebijakan hari pertama, setelah Khelmy K. Pribadi, M.Si. membahas BSAN.

Bagi Fahmi, membangun pendidikan tidak cukup hanya dengan merumuskan kebijakan di tingkat pusat.

Kebijakan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi guru di lapangan.

Dan persoalan itu ternyata tidak sederhana.

Memotong Birokrasi yang Panjang

Salah satu persoalan yang disoroti Fahmi adalah panjangnya rantai birokrasi dalam pengelolaan guru.

Guru berada dalam ekosistem kewenangan yang berlapis. Ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dan regulasi masing-masing.

Kondisi tersebut, menurut Fahmi, menjadi tantangan ketika pemerintah ingin melakukan perubahan atau memberikan solusi secara cepat.

“Bagaimana kita memotong birokrasi?” menjadi salah satu pertanyaan penting dalam arah kebijakan yang ia paparkan.

Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah terus mendiskusikan berbagai kemungkinan untuk membuat tata kelola pendidikan lebih sederhana dan responsif.

Namun, penyederhanaan tersebut tidak dapat dilakukan sendirian oleh kementerian.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, DPR, sekolah, dan masyarakat menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Guru Swasta dan Persoalan Kewenangan

Fahmi juga mengangkat dinamika kebijakan guru, termasuk persoalan mobilitas dan penugasan guru pada satuan pendidikan.

Ia menyinggung kebijakan yang memungkinkan guru swasta memperoleh ruang mengajar pada satuan pendidikan tertentu, tetapi implementasinya tidak sesederhana mengubah satu aturan.

Ada persoalan kewenangan, status kepegawaian, pemerintah daerah, yayasan, serta koordinasi antarlembaga yang harus diperhitungkan.

Di sinilah kebijakan pendidikan berhadapan dengan realitas birokrasi.

Satu kebijakan nasional dapat bertemu dengan struktur kewenangan yang berbeda-beda di setiap daerah.

Karena itu, menurut Fahmi, semangat kebijakan tidak hanya soal membuat aturan baru, tetapi juga memastikan aturan tersebut dapat bekerja di lapangan.

Persoalan Guru di Bali Berbeda dengan Guru di Daerah 3T

Pembahasan kemudian bergerak pada isu yang lebih luas: pemerataan kualitas dan distribusi guru.

Fahmi mengingatkan bahwa pengalaman seorang guru di kota besar tidak selalu sama dengan pengalaman guru di wilayah terpencil, kepulauan, maupun daerah dengan keterbatasan sarana.

Ia menceritakan pengalaman kunjungan ke sejumlah wilayah yang menghadapi tantangan geografis berat.

Ada guru yang harus menggunakan perahu untuk mencapai sekolah. Ada pula sekolah yang menghadapi keterbatasan akses transportasi dan fasilitas.

Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa ketika berbicara tentang kebijakan guru secara nasional, pemerintah harus melihat Indonesia dengan segala keragamannya.

“Pemerataan kualitas guru” bukan sekadar persoalan jumlah guru, tetapi juga bagaimana guru di daerah dengan tantangan berat mendapatkan dukungan yang layak.

Guru Tidak Bisa Berjuang Sendirian

Dari persoalan birokrasi dan ketimpangan wilayah, Fahmi kemudian membawa peserta pada gagasan yang lebih besar: partisipasi semesta dalam pendidikan.

Pendidikan, menurut arah pemikiran yang disampaikannya, tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah.

Ketika sebuah sekolah menghadapi persoalan sarana, akses, kualitas, maupun kesejahteraan guru, diperlukan keterlibatan berbagai pihak.

Ia memberi contoh dukungan masyarakat terhadap kebutuhan transportasi guru di daerah yang aksesnya sulit.

Di sinilah kolaborasi menjadi bukan sekadar slogan, tetapi kebutuhan.

Pemerintah memiliki peran sebagai regulator dan pengarah kebijakan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab di wilayahnya. Satuan pendidikan memiliki peran langsung di lapangan. Sementara masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi.

Profesionalisme dan Disiplin Positif

Dalam pembahasan mengenai posisi guru, Fahmi juga menyinggung pentingnya profesionalisme dan praktik disiplin positif.

Guru perlu memiliki kewenangan untuk mendidik dan menegakkan disiplin, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan dalam koridor profesional.

Guru berdaya bukan berarti guru bebas melakukan apa saja. Guru berdaya adalah guru yang memiliki kapasitas, memahami aturan, memiliki dukungan, dan mampu menjalankan profesinya secara profesional.

Fahmi juga menyinggung penguatan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai bagian dari dukungan terhadap ekosistem pendidikan.

Dalam konteks kesejahteraan guru, ia bahkan mengangkat pentingnya perhatian terhadap kondisi kesehatan dan beban stres guru.

Pesannya jelas: jangan hanya memastikan murid sehat dan terlindungi; guru juga harus mendapatkan perhatian.

Dari Kebijakan Menuju Perjuangan di Sekolah

Menutup paparannya, Fahmi kembali mengingatkan peserta bahwa kebijakan yang dibahas di ruangan tidak akan berarti jika berhenti sebagai pengetahuan.

Para guru akan kembali ke sekolah masing-masing.

Di sanalah kebijakan diuji.

Apakah pengetahuan yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi perubahan?

Apakah guru mampu membawa gagasan baru kepada kolega? Apakah sekolah mampu membangun budaya kerja yang lebih sehat? Dan apakah guru dapat menjadi bagian dari perubahan kebijakan pendidikan dari bawah?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian menjadi pekerjaan rumah para peserta Temu Guru Gembira.

Sebab guru berdaya bukan hanya guru yang diberi pengetahuan, tetapi guru yang diberi ruang untuk berkembang, dilindungi, didukung, dan dipercaya menjadi bagian dari perubahan.

Dan ketika guru di kota maupun di daerah terpencil sama-sama mendapatkan dukungan, maka pemerataan pendidikan tidak lagi sekadar menjadi target kebijakan—melainkan menjadi gerakan bersama.

 Donasi Suara Umat atas nama PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'