Detail Artikel

KABUT ASAP TANPA PASPOR: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN LINTAS NEGARA?

KABUT ASAP TANPA PASPOR: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN LINTAS NEGARA?

Ketika langit menghitam, kesehatan rakyat terancam, dan diplomasi ASEAN diuji

SUARA UMAT.ID | INTERNASIONAL

JAKARTA — Asap tidak mengenal paspor. Ia tidak berhenti di garis perbatasan, tidak meminta izin ketika memasuki wilayah negara tetangga, dan tidak memilih siapa yang harus menghirupnya. Dibawa angin, ia melintasi laut, menyelimuti kota, mengaburkan cakrawala, dan perlahan mengubah udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan menjadi ancaman bagi kesehatan manusia.

Pada Oktober 2026, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kembali menjadi persoalan regional Asia Tenggara. Kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan, terutama di Sumatra dan Kalimantan, telah memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia dan Singapura. Dampaknya juga merembet ke Timor-Leste, yang pada pertengahan Oktober mengambil langkah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka akibat pencemaran udara dari asap kebakaran di kawasan sekitarnya.

Reuters melaporkan pada 12 Oktober bahwa kebakaran tersebut merupakan yang terintensif dalam 11 tahun di Indonesia. Sehari-hari, masyarakat menghadapi persoalan yang jauh lebih mendasar daripada perdebatan politik: udara yang sulit dihirup, aktivitas yang terganggu, dan kekhawatiran akan keselamatan keluarga.

Pada 14 Oktober, Reuters juga melaporkan peningkatan tajam pembacaan polusi udara di Singapura. Sementara itu, pemerintah Timor-Leste mengumumkan penghentian pembelajaran tatap muka selama tiga hari mulai 15 Oktober akibat kontaminasi partikel polutan dari kebakaran di wilayah sekitar.

Di balik angka dan laporan tersebut, ada kehidupan manusia yang tidak pernah meminta untuk menjadi korban. Anak-anak kehilangan ruang bermain yang aman. Orang tua mencemaskan kesehatan keluarga. Pekerja harus tetap mencari nafkah di tengah udara yang memburuk. Sekolah, kegiatan ekonomi, dan perjalanan masyarakat ikut terdampak.

Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan kemanusiaan, kesehatan publik, tanggung jawab hukum, dan kesungguhan negara melindungi kehidupan.

Udara kotor, harga yang dibayar rakyat

Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti ketika api padam. Partikel halus yang terkandung dalam asap dapat masuk jauh ke saluran pernapasan, memperburuk penyakit paru, dan meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus.

Reuters melaporkan pada 14 Oktober 2026 bahwa jumlah kasus penyakit terkait gangguan pernapasan di tujuh provinsi Indonesia mencapai 283.270 kasus hingga 13 Oktober. Angka tersebut menunjukkan besarnya beban kesehatan yang perlu mendapat perhatian. Namun, angka itu harus dibaca sesuai cakupan laporan dan tidak serta-merta berarti seluruh kasus tersebut telah dibuktikan disebabkan langsung oleh asap kebakaran.

Di Malaysia, dampak pencemaran udara juga memaksa sejumlah sekolah di beberapa negara bagian menghentikan kegiatan belajar ketika kualitas udara mencapai tingkat tidak sehat. Singapura mencatat lonjakan pembacaan PM2.5, sementara Timor-Leste mengambil tindakan pencegahan terhadap kegiatan belajar tatap muka.

Persoalannya kemudian bukan hanya berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah berapa besar biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat, berapa hari produktivitas yang hilang, dan siapa yang menanggung kerugian ketika pencemaran udara melampaui batas negara.

Biaya tersebut tidak selalu tercatat dalam laporan kerusakan hutan. Ada pengeluaran keluarga untuk berobat, pembelian masker dan alat penyaring udara, kehilangan pendapatan karena tidak dapat bekerja, serta biaya tambahan untuk menjaga anak dan anggota keluarga yang rentan.

Pada sektor ekonomi, gangguan penerbangan, penurunan aktivitas pariwisata, berkurangnya kegiatan perdagangan, dan terganggunya pendidikan dapat menimbulkan kerugian berantai. Akan tetapi, besarnya kerugian tersebut perlu dihitung menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan yang dibangun dari kecemasan.

Di sinilah negara dan lembaga penelitian perlu bekerja lebih terbuka. Data kesehatan, kualitas udara, gangguan transportasi, dan kerugian ekonomi seharusnya dapat dibaca secara terpadu agar masyarakat memahami akibat nyata dari kebakaran dan pencemaran asap.

Siapa yang harus bertanggung jawab?

Di balik setiap kebakaran, terdapat pertanyaan tentang sumber api, kondisi lahan, tata kelola kawasan, dan efektivitas pencegahan. Tidak semua kebakaran memiliki penyebab yang sama. Sebagian dapat berkaitan dengan aktivitas manusia, sementara penyelidikan terhadap setiap lokasi tetap diperlukan untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku pembakaran di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya tanggung jawab pihak lain. Sebaliknya, tidak pula dibenarkan menuduh perusahaan tertentu tanpa bukti yang sah.

Perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan, pemilik konsesi, atau pihak yang memiliki kewajiban mencegah dan menangani kebakaran harus diperiksa sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, kondisi kawasan yang dikelola, riwayat kebakaran, tindakan penanganan, serta hasil pengawasan pemerintah.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan dan proporsional. Tergantung pada fakta dan dasar hukum yang berlaku, pertanggungjawaban dapat mencakup sanksi administratif, gugatan perdata, kewajiban pemulihan lingkungan, atau proses pidana.

Namun, pertanggungjawaban harus dibangun melalui pembuktian. Titik panas pada peta satelit, misalnya, merupakan petunjuk untuk penyelidikan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa perusahaan tertentu telah melakukan pembakaran.

Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik lokasi kebakaran, hasil penyelidikan, status penanganan perkara, dan langkah pemulihan yang diwajibkan. Transparansi semacam ini penting agar penegakan hukum tidak hanya terlihat ketika perhatian media sedang tinggi, kemudian menghilang setelah kabut asap menipis.

Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan keras. Ia memerlukan bukti, proses hukum yang adil, penegakan aturan yang konsisten, dan pemulihan atas kerusakan yang benar-benar terjadi.

Ketika asap melintasi batas negara

Kabut asap lintas batas menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada kebakaran di satu wilayah. Ketika pencemaran udara dari suatu negara berdampak pada masyarakat negara lain, kepentingan kesehatan publik bertemu dengan kedaulatan, yurisdiksi, tanggung jawab negara, dan hubungan diplomatik.

Malaysia dan Singapura berkepentingan melindungi kesehatan penduduknya. Indonesia berkewajiban menangani kebakaran di wilayahnya, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

Kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan secara sederhana. Kerja sama regional justru diperlukan karena asap tidak dapat dihentikan hanya dengan pernyataan diplomatik atau perbedaan pandangan antarnegara.

ASEAN sebenarnya telah memiliki instrumen khusus, yakni ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang ditandatangani pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003. Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Perjanjian ini mencakup pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat, pertukaran informasi, serta kerja sama teknis dalam menangani kebakaran hutan dan lahan serta pencemaran asap lintas batas.

Dengan demikian, kerja sama regional bukan gagasan baru yang hanya muncul ketika langit kawasan menghitam. Kerangka hukum dan mekanismenya telah tersedia. Tantangan yang harus dijawab adalah seberapa efektif mekanisme itu dilaksanakan ketika kebakaran terjadi dalam skala besar.

Reuters melaporkan pada 12 Oktober 2026 bahwa para menteri luar negeri ASEAN akan membahas penanganan kabut asap lintas batas menjelang pertemuan puncak ASEAN pada November. Malaysia menyatakan akan mengangkat persoalan tersebut melalui jalur regional, sementara Filipina, sebagai ketua ASEAN tahun ini, menyebut isu kabut asap masuk dalam agenda pembahasan yang disiapkan.

Perkembangan tersebut penting. Namun, keberhasilan diplomasi tidak seharusnya diukur hanya dari terselenggaranya rapat atau terbitnya pernyataan bersama. Ukurannya adalah apakah koordinasi menghasilkan respons yang lebih cepat, pertukaran informasi yang lebih baik, bantuan yang dapat digunakan ketika diperlukan, dan pengurangan risiko bagi masyarakat.

ASEAN diuji: kerja sama atau sekadar pertemuan?

Dalam menghadapi kabut asap, ASEAN berada di antara dua kebutuhan yang sama pentingnya: menghormati kedaulatan negara anggota dan memastikan bahwa dampak pencemaran lintas batas ditangani secara efektif.

Perjanjian AATHP mengatur kerja sama antarnegara, tetapi pelaksanaan pemadaman pada dasarnya tetap menjadi tanggung jawab otoritas nasional di wilayah tempat kebakaran terjadi. Bantuan regional dapat dimobilisasi sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Di sinilah efektivitas kerja sama perlu diuji secara terbuka. Apakah informasi mengenai titik api, arah angin, dan kualitas udara dapat dibagikan dengan cepat? Apakah tawaran bantuan lintas negara dapat ditindaklanjuti tanpa keterlambatan yang tidak perlu? Apakah prosedur tanggap darurat berjalan baik? Dan apakah pengalaman dari krisis sebelumnya benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan kebijakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan satu negara. Sebaliknya, semuanya merupakan bagian dari upaya menilai apakah kerja sama regional mampu menjawab persoalan yang berulang.

Indonesia juga menghadapi tanggung jawab untuk menunjukkan hasil nyata dalam pencegahan kebakaran, perlindungan kawasan gambut, pengawasan kegiatan pemanfaatan lahan, dan penegakan hukum. Sementara itu, negara-negara tetangga dapat berperan melalui pertukaran data, dukungan teknis, penelitian, serta bantuan sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Kerja sama yang efektif bukan berarti menghapus kewenangan nasional. Ia justru membantu setiap negara menjalankan tanggung jawabnya dengan dukungan yang lebih kuat.

Keadilan bagi korban jangan berhenti di perbatasan

Salah satu persoalan tersulit dalam pencemaran asap lintas batas adalah bagaimana kerugian masyarakat dapat diakui dan ditangani.

Warga yang mengalami gangguan kesehatan, pekerja yang kehilangan pendapatan, atau pelaku usaha yang mengalami kerugian membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan bahwa kabut asap berasal dari kebakaran di negara lain. Mereka memerlukan informasi yang dapat dipercaya, akses layanan kesehatan, dan mekanisme penanganan kerugian yang jelas.

Namun, tidak setiap kerugian otomatis menimbulkan hak atas ganti rugi dari pihak tertentu. Penetapan tanggung jawab membutuhkan bukti mengenai sumber pencemaran, hubungan sebab-akibat, dasar hukum, serta pihak yang secara sah dapat dimintai pertanggungjawaban.

Untuk memperkuat penanganan, negara-negara di kawasan perlu mendorong pengumpulan data lintas batas yang dapat dibandingkan, penelitian kesehatan, dokumentasi dampak ekonomi, serta pertukaran informasi penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut dapat membantu membangun dasar yang lebih kuat bagi kebijakan pencegahan dan, jika memenuhi persyaratan hukum, proses pertanggungjawaban.

Di tingkat nasional, masyarakat yang terdampak juga perlu memperoleh akses terhadap informasi kualitas udara, layanan kesehatan, bantuan yang relevan, dan saluran pengaduan. Perusahaan yang terbukti melanggar kewajibannya harus menghadapi proses hukum yang sesuai, sementara masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menanggung seluruh beban krisis seorang diri.

Keadilan lingkungan bukan hanya tentang siapa yang salah. Ia juga tentang bagaimana korban dilindungi, kerusakan dipulihkan, dan kejadian serupa dicegah agar tidak terus berulang.

Dari kabut menuju tanggung jawab

Kabut asap pada akhirnya akan menipis ketika kondisi cuaca berubah dan kebakaran berhasil dikendalikan. Namun, menipisnya asap tidak berarti seluruh persoalan telah selesai.

Hutan yang terbakar membutuhkan waktu untuk pulih. Keluarga yang jatuh sakit masih membutuhkan perawatan. Usaha yang kehilangan pendapatan harus kembali bangkit. Dan kepercayaan antarnegara perlu dipulihkan melalui tindakan yang dapat dilihat dan diukur.

Karena itu, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa upaya pemadaman berjalan seiring dengan penyelidikan penyebab kebakaran, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan. ASEAN perlu memperkuat koordinasi dan menilai kembali hambatan yang membuat krisis serupa terus berulang.

Para peneliti lingkungan, pakar hukum, organisasi kesehatan, masyarakat sipil, dan media juga memiliki peran penting. Mereka dapat menguji data, memantau pelaksanaan kebijakan, mendokumentasikan dampak terhadap warga, dan mengajukan pertanyaan yang mungkin tidak selalu nyaman bagi pemegang kewenangan.

Pada akhirnya, kabut asap tanpa paspor mengingatkan kawasan ini pada kenyataan sederhana: udara adalah milik bersama, tetapi tanggung jawab tidak boleh menjadi sesuatu yang saling dilemparkan.

Ketika langit menghitam, rakyat tidak membutuhkan perlombaan saling menyalahkan. Mereka membutuhkan udara yang aman, negara yang bertindak, hukum yang ditegakkan, dan kerja sama regional yang menghasilkan perubahan nyata.

Sebab, ukuran keberhasilan penanganan kabut asap bukanlah seberapa cepat persoalan itu hilang dari halaman depan media, melainkan apakah masyarakat dapat kembali menghirup udara bersih tanpa harus menunggu krisis berikutnya.

  (RAYD) Donasi PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'