Detail Artikel

KUHP Baru Resmi Berlaku: Langkah Reformasi Hukum di Tengah Sorotan Kontroversi Global

KUHP Baru Resmi Berlaku: Langkah Reformasi Hukum di Tengah Sorotan Kontroversi Global

Jakarta, 2 Januari 2026 – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia, yang telah lama dinanti sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2022, secara resmi mulai berlaku hari ini. Undang-undang ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Pemerintah mengklaim reformasi ini sebagai tonggak sejarah yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia (HAM) dan keadilan restoratif, dengan penekanan pada pemidanaan yang lebih manusiawi serta pengakuan atas prinsip-prinsip Pancasila. Namun, implementasi KUHP baru ini tak lepas dari kritik tajam dari kalangan aktivis, organisasi hak asasi manusia

internasional, dan masyarakat sipil, yang menilai sejumlah pasal berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, privasi, serta hak-hak minoritas.

Dalam konteks reformasi pasca-Orde Baru, KUHP baru ini dirancang untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan dinamika masyarakat modern Indonesia. Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pemberlakuan undang-undang ini menandai "era baru hukum" yang lebih reformis dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat represif kekuasaan. Total terdapat sekitar 624 pasal dalam KUHP baru, yang mencakup pembaruan seperti pengurangan pidana mati menjadi alternatif terakhir, pengakuan hukum adat dalam penyelesaian sengketa, serta pendekatan restoratif untuk korban kejahatan. Meski demikian, proses penyusunannya sempat memicu demonstrasi massal pada 2019 dan

2022, dengan tuntutan revisi atas pasal-pasal yang dianggap regresif.

Secara umum, kontroversi KUHP baru berpusat pada isu kebebasan sipil. Organisasi seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang ini bisa digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi ruang demokrasi. Pasal-pasal yang menjadi sorotan mencakup regulasi tentang perzinaan (Pasal 411), kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (Pasal 412), penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256), serta tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan (Pasal 300-302). Kritikus menilai pasal-pasal ini bertentangan dengan prinsip konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan privasi. Selain itu, Pasal 188 yang melarang penyebaran ideologi

komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dianggap ambigu dan berpotensi menekan kebebasan akademik. Uni Eropa bahkan pernah menyatakan keprihatinan atas kriminalisasi hubungan di luar nikah, yang dinilai melanggar hak privasi universal.

Di antara deretan pasal kontroversial tersebut, Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian mendalam dari para pengamat hukum. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara terbuka menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden atau wakil presiden dapat dihukum penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (maksimal Rp 200 juta). Ayat (2) memang memberikan pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,

namun kritikus seperti Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menilai ketentuan ini tetap rawan penyalahgunaan. "Pasal ini mirip dengan delik penghinaan presiden yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap membatasi kritik sah terhadap pemimpin," ujar Napitupulu dalam konferensi pers baru-baru ini. Sejarah menunjukkan bahwa pasal serupa sering dimanfaatkan untuk menjerat jurnalis, aktivis, dan warga biasa yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, seperti kasus-kasus penghinaan di era Orde Baru. Meski pemerintah berdalih bahwa pasal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas negara, organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperingatkan bahwa hal ini bisa menciptakan efek chilling effect, di mana masyarakat enggan berbicara terbuka karena takut dipidana. Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pemerintah terkait kritik ini, meskipun Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KUHP baru telah melalui proses konsultasi panjang dengan berbagai pihak.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap demokrasi dan HAM. Sementara pemerintah optimistis bahwa undang-undang ini akan memperkuat sistem peradilan, masyarakat sipil terus mendesak pengawasan ketat agar tidak menjadi alat pembungkaman. Pengamat hukum menyarankan agar Mahkamah Konstitusi segera mereview pasal-pasal kontroversial untuk memastikan kesesuaian dengan UUD 1945. ( dari berbagai sumber) 

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'