Detail Artikel

Pajak E-Commerce Mundur ke November, Pedagang Online Bersiap Menghadapi Potongan PPh

Pajak E-Commerce Mundur ke November, Pedagang Online Bersiap Menghadapi Potongan PPh


Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang akan membuat marketplace mengambil peran sebagai pemungut pajak dari pedagang online.

JAKARTA, Suara Umat.id — Dunia perdagangan digital Indonesia memasuki babak baru. Jutaan transaksi yang setiap hari berlangsung melalui layar ponsel akan semakin dekat dengan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi.

Namun, ada satu tanggal yang perlu diluruskan.

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan direncanakan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Sebelumnya, Reuters melaporkan pada 17 September bahwa pemerintah akan memulai pemungutan pajak melalui platform e-commerce pada 1 Oktober, lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Laporan tersebut muncul setelah pemerintah sebelumnya menunda implementasi kebijakan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Perubahan jadwal itu membuat para pedagang daring memiliki waktu tambahan untuk memahami bagaimana mekanisme baru tersebut akan bekerja.

Bukan Pajak Baru

Hal paling penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru.

DJP menjelaskan bahwa pemerintah mengubah mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya pedagang online memiliki kewajiban menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri, dalam mekanisme baru marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

Dengan kata lain, perubahan utamanya berada pada siapa yang memungut dan bagaimana pajak tersebut diproses.

Marketplace bukan berubah menjadi pemilik pajak. Platform hanya menjalankan fungsi sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan.

DJP saat ini mencantumkan sejumlah marketplace yang telah ditunjuk, antara lain Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Berapa Besar Pajaknya?

Salah satu angka yang paling penting bagi pedagang adalah tarif pemungutan.

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, dengan pengecualian PPN dan PPnBM.

Sebagai ilustrasi sederhana, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp1 juta, maka nilai PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp5.000.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta berarti semua pedagang akan mengalami tambahan pajak dengan jumlah yang sama. Perlakuannya bergantung pada status perpajakan pedagang dan ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak tertentu yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban PPh Final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Bagaimana dengan Pedagang Kecil?

Di sinilah kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi sehari-hari.

Marketplace bukan hanya tempat perusahaan besar berjualan. Di dalamnya terdapat pedagang rumahan, UMKM, reseller, produsen makanan, pengrajin, penjual pakaian, pelaku industri kreatif, hingga masyarakat yang menjadikan perdagangan digital sebagai sumber penghasilan tambahan.

Karena itu, perubahan mekanisme perpajakan perlu dipahami bukan semata-mata sebagai persoalan administrasi negara.

Ia juga menyangkut arus kas pedagang kecil.

Setiap potongan yang dilakukan pada transaksi berarti berhubungan langsung dengan jumlah uang yang akhirnya diterima penjual.

Namun demikian, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menciptakan pajak baru, melainkan memindahkan mekanisme pemungutan dari sistem yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

Ada Ketentuan untuk Pedagang dengan Omzet Tertentu

DJP juga memberikan ruang bagi pedagang untuk menyampaikan informasi perpajakannya kepada marketplace.

Pedagang dalam negeri perlu memberikan informasi berupa NPWP atau NIK serta alamat korespondensi. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai Rp500 juta, terdapat mekanisme penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025.

Artinya, pedagang tidak cukup hanya memahami berapa uang yang dipotong dari transaksi. Mereka juga perlu memahami status dan kewajiban perpajakannya.

Era perdagangan digital perlahan membawa konsekuensi baru: semakin mudah transaksi tercatat, semakin mudah pula aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem administrasi negara.

Dari Lapak di Pasar ke Lapak di Layar

Transformasi ini sebenarnya menggambarkan perubahan yang lebih besar.

Dulu, negara mengenali aktivitas perdagangan melalui toko, pasar, kios dan pusat perdagangan.

Kini sebagian aktivitas ekonomi berpindah ke ruang digital.

Lapak tidak lagi selalu berupa bangunan. Ia bisa berupa halaman toko di marketplace.

Kasir tidak lagi selalu berada di balik meja. Ia bisa berupa sistem pembayaran digital.

Dan catatan transaksi tidak lagi berada dalam buku tulis pedagang, tetapi tersimpan dalam ekosistem teknologi.

Karena itu, digitalisasi perpajakan merupakan konsekuensi logis dari semakin besarnya ekonomi digital.

Tantangannya adalah memastikan sistem tersebut berjalan dengan transparan, sederhana dan proporsional, terutama bagi pelaku UMKM yang kemampuan administrasinya tidak selalu sama dengan perusahaan besar.

November Menjadi Titik Penting

Dengan perkembangan terbaru, 1 November 2026 menjadi tanggal yang perlu diperhatikan oleh para pedagang online dan marketplace.

Sebelum tanggal tersebut, pedagang sebaiknya memastikan data perpajakannya sesuai, memahami status wajib pajak, memeriksa mekanisme pemotongan pada platform yang digunakan, serta menyimpan catatan transaksi dengan baik.

Pemerintah di sisi lain memiliki pekerjaan yang tak kalah penting: memastikan implementasi berlangsung jelas dan tidak membingungkan pelaku usaha.

Sebab, pajak pada akhirnya bukan hanya soal berapa rupiah yang masuk ke kas negara.

Ia adalah bagian dari hubungan antara negara dan warga.

Di tengah ledakan ekonomi digital, hubungan itu kini berlangsung bukan hanya di kantor pajak atau loket pelayanan, tetapi juga di balik setiap transaksi yang terjadi melalui layar ponsel.

November nanti, ketika marketplace mulai menjalankan fungsi pemungutan tersebut, yang diuji bukan hanya sistem teknologi. Yang diuji adalah seberapa sederhana negara membuat kewajiban pajak dapat dipahami oleh pedagang kecil yang menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.

 (RAYD)

 Donasi PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967

ARTIKEL TERKAIT

Kuliah di Stikom Bali

'