Pajak E-Commerce Mundur ke November, Pedagang Online Bersiap Menghadapi Potongan PPh
Pajak E-Commerce Mundur ke November, Pedagang Online Bersiap Menghadapi Potongan PPh
Pemerintah
menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 1
November 2026. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme
pemungutan yang akan membuat marketplace mengambil peran sebagai pemungut pajak
dari pedagang online.
JAKARTA,
Suara Umat.id — Dunia
perdagangan digital Indonesia memasuki babak baru. Jutaan transaksi yang setiap
hari berlangsung melalui layar ponsel akan semakin dekat dengan sistem
perpajakan yang lebih terintegrasi.
Namun, ada
satu tanggal yang perlu diluruskan.
Pemungutan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak mulai berlaku
pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan terbaru Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan
direncanakan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Sebelumnya,
Reuters melaporkan pada 17 September bahwa pemerintah akan memulai pemungutan
pajak melalui platform e-commerce pada 1 Oktober, lebih cepat dari jadwal
sebelumnya. Laporan tersebut muncul setelah pemerintah sebelumnya menunda
implementasi kebijakan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli
masyarakat.
Perubahan
jadwal itu membuat para pedagang daring memiliki waktu tambahan untuk memahami
bagaimana mekanisme baru tersebut akan bekerja.
Bukan Pajak Baru
Hal paling
penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa kebijakan ini bukan
pengenaan jenis pajak baru.
DJP
menjelaskan bahwa pemerintah mengubah mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya
pedagang online memiliki kewajiban menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri,
dalam mekanisme baru marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 atas
transaksi yang memenuhi ketentuan.
Dengan kata
lain, perubahan utamanya berada pada siapa yang memungut dan bagaimana pajak
tersebut diproses.
Marketplace
bukan berubah menjadi pemilik pajak. Platform hanya menjalankan fungsi sebagai
pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan sesuai ketentuan.
DJP saat
ini mencantumkan sejumlah marketplace yang telah ditunjuk, antara lain Blibli,
Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Berapa Besar Pajaknya?
Salah satu
angka yang paling penting bagi pedagang adalah tarif pemungutan.
DJP
menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen
dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, dengan pengecualian PPN
dan PPnBM.
Sebagai
ilustrasi sederhana, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan
mencapai Rp1 juta, maka nilai PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp5.000.
Namun,
angka tersebut tidak serta-merta berarti semua pedagang akan mengalami tambahan
pajak dengan jumlah yang sama. Perlakuannya bergantung pada status perpajakan
pedagang dan ketentuan yang berlaku.
Bagi wajib
pajak tertentu yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban PPh Final. Sementara bagi wajib
pajak yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi
kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Bagaimana dengan Pedagang Kecil?
Di sinilah
kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi sehari-hari.
Marketplace
bukan hanya tempat perusahaan besar berjualan. Di dalamnya terdapat pedagang
rumahan, UMKM, reseller, produsen makanan, pengrajin, penjual pakaian, pelaku
industri kreatif, hingga masyarakat yang menjadikan perdagangan digital sebagai
sumber penghasilan tambahan.
Karena itu,
perubahan mekanisme perpajakan perlu dipahami bukan semata-mata sebagai
persoalan administrasi negara.
Ia juga
menyangkut arus kas pedagang kecil.
Setiap
potongan yang dilakukan pada transaksi berarti berhubungan langsung dengan
jumlah uang yang akhirnya diterima penjual.
Namun
demikian, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menciptakan pajak baru,
melainkan memindahkan mekanisme pemungutan dari sistem yang sebelumnya
dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Ada Ketentuan untuk Pedagang dengan Omzet Tertentu
DJP juga
memberikan ruang bagi pedagang untuk menyampaikan informasi perpajakannya
kepada marketplace.
Pedagang
dalam negeri perlu memberikan informasi berupa NPWP atau NIK serta alamat
korespondensi. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tahun
berjalan sampai Rp500 juta, terdapat mekanisme penyampaian surat
pernyataan sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025.
Artinya,
pedagang tidak cukup hanya memahami berapa uang yang dipotong dari transaksi.
Mereka juga perlu memahami status dan kewajiban perpajakannya.
Era
perdagangan digital perlahan membawa konsekuensi baru: semakin mudah
transaksi tercatat, semakin mudah pula aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem
administrasi negara.
Dari Lapak di Pasar ke Lapak di Layar
Transformasi
ini sebenarnya menggambarkan perubahan yang lebih besar.
Dulu,
negara mengenali aktivitas perdagangan melalui toko, pasar, kios dan pusat
perdagangan.
Kini
sebagian aktivitas ekonomi berpindah ke ruang digital.
Lapak tidak
lagi selalu berupa bangunan. Ia bisa berupa halaman toko di marketplace.
Kasir tidak
lagi selalu berada di balik meja. Ia bisa berupa sistem pembayaran digital.
Dan catatan
transaksi tidak lagi berada dalam buku tulis pedagang, tetapi tersimpan dalam
ekosistem teknologi.
Karena itu,
digitalisasi perpajakan merupakan konsekuensi logis dari semakin besarnya
ekonomi digital.
Tantangannya
adalah memastikan sistem tersebut berjalan dengan transparan, sederhana dan
proporsional, terutama bagi pelaku UMKM yang kemampuan administrasinya
tidak selalu sama dengan perusahaan besar.
November Menjadi Titik Penting
Dengan
perkembangan terbaru, 1 November 2026 menjadi tanggal yang perlu
diperhatikan oleh para pedagang online dan marketplace.
Sebelum
tanggal tersebut, pedagang sebaiknya memastikan data perpajakannya sesuai,
memahami status wajib pajak, memeriksa mekanisme pemotongan pada platform yang
digunakan, serta menyimpan catatan transaksi dengan baik.
Pemerintah
di sisi lain memiliki pekerjaan yang tak kalah penting: memastikan implementasi
berlangsung jelas dan tidak membingungkan pelaku usaha.
Sebab,
pajak pada akhirnya bukan hanya soal berapa rupiah yang masuk ke kas negara.
Ia adalah
bagian dari hubungan antara negara dan warga.
Di tengah
ledakan ekonomi digital, hubungan itu kini berlangsung bukan hanya di kantor
pajak atau loket pelayanan, tetapi juga di balik setiap transaksi yang terjadi
melalui layar ponsel.
November
nanti, ketika marketplace mulai menjalankan fungsi pemungutan tersebut, yang
diuji bukan hanya sistem teknologi. Yang diuji adalah seberapa sederhana negara
membuat kewajiban pajak dapat dipahami oleh pedagang kecil yang menjadi bagian
penting dari ekonomi digital Indonesia.
(RAYD)
Donasi PT MEDIA SUARA UMAT. BANK BSI NO REK. 7326712967



