PERMOHONAN MAAF DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI TABANAN
PERMOHONAN MAAF DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI TABANAN
Denpasar – SuaraUmat.id
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di depan Kantor Bank BRI Selemadeg, Kabupaten Tabanan, yang mengakibatkan sebuah truk boks terguling sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, kecelakaan melibatkan sebuah mobil Isuzu Traga yang dikemudikan Kadek Andy Krisna Putra dan sebuah truk boks yang dikemudikan Kharisma Arai Cahya. Insiden tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan sempat menyebabkan arus lalu lintas terganggu sebelum akhirnya dilakukan evakuasi oleh petugas kepolisian bersama instansi terkait.
Dalam pemberitaan awal disebutkan bahwa dugaan penyebab kecelakaan masih berkaitan dengan proses penyelidikan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
Melalui pernyataan ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada:
· Bapak Kharisma Arai Cahya beserta keluarga;
· Bapak Kadek Andy Krisna Putra beserta keluarga;
· Seluruh pihak yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat peristiwa tersebut.
Kami menyadari bahwa setiap pemberitaan maupun informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa harus disampaikan secara hati-hati, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat penyampaian informasi yang menimbulkan kesalahpahaman, ketidaknyamanan, atau berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu, kami dengan tulus menyampaikan permohonan maaf.
Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme yang profesional, melakukan verifikasi secara menyeluruh, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Kami juga mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu hasil resmi penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Demikian pernyataan permohonan maaf dan klarifikasi ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Redaksi SuaraUmat.id (RORIE)



